Lima Pelaku Usaha di Pegangsaan Dua Disanksi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, menggelar pengawasan tempat usaha masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hasilnya, lima tempat usaha makan dan minum yang kedapatan melanggar jam operasional dijatuhi sanksi tertulis.
Sesuai aturan PPKM level 3 yang berlaku saat ini
Kepala Satpol PP Kelurahan Pegangsaan Dua, Irwan Mardiansyah mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap para pelaku usaha makan dan minum di sepanjang Jalan Boulevard Utara. Kegiatan pengawasan juga melibatkan petugas dari unsur TNI/Polri.
"
Sesuai aturan PPKM level 3 yang berlaku saat ini , batas waktu operasional hingga pukul 21.30 WIB," ujar Irwan, Rabu (2/3).Tiga Pelaku Usaha Pelanggar PPKM di Jakpus DisidangSedangkan bagi pelaku usaha yang baru beroperasi sore atau menjelang malam hari, maka hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB. Berdasarkan aturan tersebut pihaknya mendapati sebanyak lima pelaku usaha makan dan minum melanggar aturan.
"Sanksinya kita berikan teguran tertulis," tandasnya.