You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 5 Pelaku Usaha Langgar PPKM di Pegangsaan Dua Dikenakan Sanksi
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Lima Pelaku Usaha di Pegangsaan Dua Disanksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, menggelar pengawasan tempat usaha masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hasilnya, lima tempat usaha makan dan minum yang kedapatan melanggar jam operasional dijatuhi sanksi tertulis.

Sesuai aturan PPKM level 3 yang berlaku saat ini

Kepala Satpol PP Kelurahan Pegangsaan Dua, Irwan Mardiansyah mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap para pelaku usaha makan dan minum di sepanjang Jalan Boulevard Utara. Kegiatan pengawasan juga melibatkan petugas dari unsur TNI/Polri.

"Sesuai aturan PPKM level 3 yang berlaku saat ini, batas waktu operasional hingga pukul 21.30 WIB," ujar Irwan, Rabu (2/3).

Tiga Pelaku Usaha Pelanggar PPKM di Jakpus Disidang

Sedangkan bagi pelaku usaha yang baru beroperasi sore atau menjelang malam hari, maka hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB. Berdasarkan aturan tersebut pihaknya mendapati sebanyak lima pelaku usaha makan dan minum melanggar aturan.

"Sanksinya kita berikan teguran tertulis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3548 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1422 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye938 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik